PROBOLINGGO | Semakin maraknya jasa pemasangan internet di wilayah kota Probolinggo, dan berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, keselamatan dan serta merusak pandangan atau estetika kota Probolinggo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo mengeluarkan surat edaran kepada Lurah, RT dan RW se-kota Probolinggo.
Berikut isi edarannya:
Nomor : 500.16.7.2/182/425.117/2025
Sifat : Penting
Perihal : Larangan Pemasangan Kabel Internet Tanpa Izin
Sehubungan dengan maraknya pemasangan kabel jaringan internet oleh penyelenggara jasa telekomunikasi (provider internet) yang dilakukan tanpa izin di berbagai wilayah Kota Probolinggo, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, keselamatan masyarakat, serta merusak estetika kota, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar seluruh Lurah, RW, maupun RT di lingkungan Saudara tidak memberikan izin atau persetujuan terhadap kegiatan pemasangan kabel internet, baik di ruang milik jalan maupun di ruang manfaat jalan, sebelum yang bersangkutan mendapatkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) terkait Pemakaian Sebagian Badan Jalan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
2. Memastikan bahwa setiap pemasangan kabel jaringan internet dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah memperoleh izin resmi dari instansi yang berwenang.
3. Melaporkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Satpol PP Kota Probolinggo apabila terdapat kegiatan pemasangan kabel tanpa izin yang sah.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo
${ttd}
Purwantoro Noviyanto, S.STP., M.Si
Dengan dikeluarkannya edaran dari DPMPTSP kota Probolinggo tersebut, para penyelenggara pemasangan kabel internet tidak bisa lagi seenaknya, apalagi belum mempunyai izin.
Syafiuddin AR, akrab dipanggil pak Udin ketua LSM Gerakan Probolinggo Bersatu (Gerak Pro-1) menyambut baik atas dikeluarkannya edaran itu, hal tersebut disampaikan melalui chatting WhatsApp dengan media ini, kamis, 1/5/2025.
"Edaran dari Dinas PMPTSP itu bagus... dalam rangka menjaga ketertiban dan Menjaga estetika Kota....", terangnya.
Udin menambahkan, Pemkot Probolinggo harus juga menyiapkan aturannya.
"Namun Pemerintah Kota Probolinggo harus menyiapkan regulasinya sebagai dasar hukumnya..., Dan Pemerintah Kota Probolinggo jangan mempersulit Perizinannya...", tambahnya. (AspariAR)
Office:
PROLINK🌏News 1996
Jalan Cokroaminoto III/272
Kebonsari kulon
Kanigaran - Kota Probolinggo
Hotline:
+62 895-0458-8012
email:
aspari.ar72@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar