Oknum Pegawai SPBU 54.672.13 Klenang Kidul Akan di Pantau Pasca kejadian Saat di Pergoki Melakukan Pengisian Sepeda Motor Bertangki Besar Yang di Duga Penyedot.
prolinknews1996.blogspot.com |Oknum Pegawai SPBU 54.672.13 Klenang Kidul Akan di Pantau Pasca kejadian Saat di Pergoki Melakukan Pengisian Sepeda Motor Bertangki Besar Yang di Duga Penyedot.
PROBOLINGGO | Pasca kejadian pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2024 jam 10. 44 wib. di SPBU ( 54.672.13) Pom Bensin klenang kidul kecamatan Banyuanyar. Yang kana pada saat itu Salah satu Dari Komunitas Pakopak Memergoki Oknum pegawai Pom Bensin klenang kidul sedang melakukan Pengisian puluhan Sepeda Motor dengan menggunakan Tangki berukuran besar, yang di duga penyedot BBM jenis pertalite.
SPBU ( 54.672.13) klenang kidul kecamatan Banyuanyar di duga melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal nya BBM jenis Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dengan kejadian tersebut sehingga salah satu dari komunitas pakopak "BUDI" yang melakukan Oraa pada saat itu, ketika di konfirmasi kembali oleh team media prihal tindak lanjut nya menegaskan, bahwa diri nya bertekad akan terus memantau aktivitas oknum pegawai Pom bensin klenang.
"Kami akan terus memantau Aktivitas Oknum pegawai Pom bensin klenang, apabila Nanti kami temukan pelanggaran pelanggaran. maka akan kami laporkan ke Pertamina dan ke APH secara Resmi. bukqn pengaduan lagi. karena di situ kami menduga sudah melanggar aturan dan undang undang. Kami tidak Melarang Orang Kerja. Tapi Harus tau Waktu nya kapan kerjanya dan jam berapa. "Pungkas nya.(ar)
#prolinknews1996
Baca & Kunjungi Juga:
https://whatsapp.com/channel/0029VafY0vN3GJOwtzSVc835
Komentar
Posting Komentar