Senin, 26 Mei 2025

Langgar RTRW, LIRA Dan DPRD Kota Probolinggo Kompak Mie Gacoan Ditutup, Eksekutif Pilih Netral

https://prolinknews1996.blogspot.com

Polemik keberadaan Mie Gacoan di jalan Suroyo Kota Probolinggo terus bergulir, mulai dari ijin usaha hingga parkir tamu pelanggan.

Berikut kutipan dari SuaraBhinneka:

LIRA dan DPRD Kota Probolinggo kompak Gacoan Ditutup, Ekskutif Pilih Jalur Tengah

 

Senin, 26 Mei 2025

Suasana LIRA RDP dengan Komisi III DPRD Kota Probolinggo, soal Mie  Gacoan. Foto: suarabhinneka.id

Suasana LIRA RDP dengan Komisi III DPRD Kota Probolinggo, soal Mie Gacoan. Foto: suarabhinneka.id

SuaraBhinneka – Keberadaan Mie Gacoan di jalan Suroyo, Kota Probolinggo, Jawa Timur, bagai telor diujung tanduk. Komisi III DPRD setempat, merekomendasikan untuk ditutup. Sedang pemkot mengambil jalur tengah, masih akan bersurat.

Pernyataan tesebut diketahui, saat komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

RDP atau hearing berlangsung, Senin 26 Mei 2025 siang di ruang komisi III DPRD. Usai RDP Wali Kota Lira Louis Hariona menegaskan, agar Mie Gacoan Segera ditutup. Karena, selain menyebabkan kesemrawutan, lokasi yang ditempati, melanggar tata ruang atau RTRW.

“Ya, segera ditutup, karena mie Gacoan berdampak sosial, Kesemrawutan lalu lintas, karena banyaknya kendaraan parkir di jalan Suroyo. Harus menyediakan tempat parkir. Sampai lima tahun gak menyediakan tempat parkir,” tegas Louis didampingi pengurus Lira yang lain.

Pelanggaran yang lain Louis menyebut, Mie Gacoan melanggar tata ruang. Menurutnya, jalan Suroyo dikhususkan untuk perkantoran, bukan jalur perdagangan. Karena itu, di sepanjang jalur itu tidak boleh ada rumah makan atau restoran.

Saat ditanya, kenapa pemkot mengizinkan? Louis menjawab karena beberapa pertimbangan. Pemkot mengizinkan, dengan beberapa persyaratan, namun sejak berdiri tahun 2019 hingga sekarang, dari 8 persyaratan hanya 2 persyaratan yang dipenuhi.

“Akhirnya kami bersepakat dengan DPRD dan ekskutif, mie Gacoan segera ditutup. Karena melanggar tata ruang. Dari sekian persyaratan, ada beberapa yang tidak diindahkan sampai hari ini,” tegas Louis Hariona.

Hal senada juga diungkap Heri Poniman sekretaris Komisi III DPRD. Pihaknya merekomendasi agar mie Gacoan ditutup, karena persyaratan yang diajukan pemkot selama lima tahun banyak yang tidak dipenuhi. Seperti, persyaratan Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas)

“Sampai sekarang mie gacoan tidak ada andalalinnya, padahal sudah lima tahun. Janjinya akan dipenuhi satu tahun, tapi sampai sekarang tidak ada. Kalau persyaratan itu tidak dipenuhi, maka surat atau hak izinnya tidak berlaku,” tandasnya.

Saat ditanya apakah ada pembiaran ? Politikus Partai Gerindra ini manjawab, masih akan ditelusuri, apakah ada pembiaran atau tidak. Poniman menegaskan, Mie Gacoan direkomendasi untuk ditutup, bukan berarti pihaknya menolak investasi.

Tetapi, karena Mie Gacoan tidak mentaati aturan yang diterapkan di wilayahnya. “Kami tidak alergi dengan investor. Ekskutif dan legislatif membuka ruang dan mempermudah kalau ada investor yang menanamkan modalnya disini. Tapi harus ikut aturan disini,” tegas Poniman.

Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diduga kurang setor, Poniman enggan menanggapi pertanyaan tersebut. Mengingat, komisinya tidak mengurusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Teman-teman komisi II bilang Mie Gacoan kurang setor. Komisi III tidak ngurusi itu. Komisi kami ngrusi soal perizinan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Pujo kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, akan segera bersurat ke Mie Gacoan. Isinya, tentang permintaan agar 6 persyaratan segera dipenuhi. Jika tiga hari belum memenuhi persyaratan yang diminta, pihaknya akan mengirim surat kedua.

Kalau surat kedua tidak ditanggapi, maka Dinasnya akan bersurat yang ketiga. “Jika surat ketiga masih belum memenuhi apa yang kami minta, terpaksa kami tutup. Kan penutupan itu ada tahapannya. SP pertama tiga hari. SP (Surat Peringatan) kedua dan ketiga, satu hari,” katanya singkat.

Sebelumnya, perwakilan dari Dinas Perizinan menyatakan, pihaknya memberi izin beroperasi ke Mie Gacoan, karena induk perusahaannnya mengantongi izin yang bernama NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Dikatakan, Mie Gacoan merupakan usaha dari PT Pesta Pora yang berpusat di Malang. Tahun 2019, membuka usaha di Kota Probolinggo dengan mengajukan izin pemanfaatan ruang. Di Jalan Suroyo.

“Izinnya dikabulkan atau direkomendasi dengan syarat. Salah satunya tempat duduk (kursi) maksimal 50. Itu dulu, kalau jumlah sekarang, kami tidak tahu,” jelasnya.

Sedang perwakilan dari PUPR mengaku, dua kali melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Mie Gacoan tahun 2022. Pihaknya meminta agar Mie Gacoan mengurus atau menyelesaikan kekurangan persyaratan, termasuk parkir yang saat ini masih menggunakan jalan Suroyo.

PUPR meminta dan menyarankan, jika belum memiliki lahan untuk parkir, Mie Gacoan diminta bekerjasama dengan perkantoran yang dekat dengan Mie Gacoan. Termasuk bekerjasama dengan Museum Probolinggo dan warga sekitar yang punya lahan kosong.

“Pada Monev kedua tahun 2024, kami menemukan jumlah kursi melebihi jumlah yang ditetapkan. Karena jumlah kursi ini ada hubungannya dengan andalalin,” jelas perwakilan PUPR.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Duta 2000 dan DJ Langit Biru Siap Hibur Penggemarnya di acara Anniversary Celebrity Parfume yg ke-4th

PROLINK🌏News MAKASSAR | Duo hiburan kenamaan, Duta 2000, seorang tukang parkir yg viral dan DJ Langit Biru, dipastikan akan kembali menyapa...